Peran Teori Business Process Improvement “DMAIC” terhadap perkembangan usaha BUMDES
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran sebagai mitra kami dalam pelaksanaan program Community Development 2020. BUMDes memiliki peran sebagai lembaga desa yang berfungsi menciptakan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi desa dan dipersenjatai modal penyertaan dari desa. Setelah masa periode live in yang berlangsung hingga akhir februari, terjadi wabah Covid-19 yang mempengaruhi seluruh unit usaha BUMDes. Saat ini BUMDes sedang melakukan restorasi bisnis seiring dengan aturan pemerintah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi menuju kehidupan normal baru. Salah satu upaya restorasi tersebut dengan cara menggunakan teori Perbaikan proses bisnis yaitu DMAIC terhadap perkembangan usaha BUMDes. Penggunaan alat bantu ini yaitu dengan cara menganalisa akar dari suatu permasalahan dan berdasar pada hal tersebut masalah tersebut dapat ditemukan solusinya agar menjadi aspek pengembangan. Dari hasil analisa yang kami lakukan, kami menemukan beberapa akar permasalahan perlu diselesaikan oleh mitra kami. Selain itu, kami juga mengolah beberapa rekomendasi sebagai solusi yang dapat memperbaiki kinerja dari BUMDes Karya Mandiri dalam waktu dekat
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.