Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pengembangan Masyarakat di Komunitas Miskin Perkotaan
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Kompleksitas masalah di perkotaan tidak cukup hanya diatasi secara sektoral, tetapi butuh kerjasama dari berbagai stakeholder; pemerintah, NGO, perguruan tinggi, dan masyarakat. Pengembangan masyarakat merupakan salah satu cara untuk mengatasi kompleksitas masalah ini. Kajian sebelumnya menunjukkan bahwa partisipasi menjadi faktor penentu keberhasilan program pengembangan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan peran penting partisipasi masyarakat dalam proses pengembangan masyarakat di komunitas perkotaan. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus, dan observasi di Kampung Cikini-Ampiun, Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengembangan masyarakat yang dijalankan di wilayah ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan keterbatasan ruang bermain bagi anak dengan memanfaatkan fasilitas umum yang tersedia yaitu Rumah Pintar. Namun demikian, upaya pengembangan masyarakat ini tidak dapat berjalan secara maksimal karena minimnya partisipasi masyarakat setempat. Kurangnya kesadaran akan manfaat dari Rumah Pintar dan konflik antar warga sebagai faktor utama minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, penting dilakukan berbagai upaya pendekatan sebelum penerapan program pengembangan masyarakat agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan pengembangan masyarakat dapat berkelanjutan.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.