Pelatihan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pada tahun 2018, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meningkat pesat dibandingkan dengan tahun 2017, 80% di antaranya menggunakan e-filing. Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk membantu wajib pajak orang pribadi melakukan pengisian SPT Tahunan, sejak tahun 2017, DJP meluncurkan Program Relawan Pajak yang merupakan mahasiswa yang tersebar di perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Agar dapat melakukan asistensi pengisian SPT menggunakan e-filing, para relawan pajak terlebih dahulu harus mengikuti pelatihan. Namun demikian, tidak seluruh perguruan tinggi mampu memberikan pelatihan kepada para relawan pajak. PKN STAN melalui program pengabdian masyarakat ikut serta dalam memberikan pelatihan kepada relawan pajak di Kanwil DJP Banten. Metode pelatihan dilakukan dengan cara penyampaian materi, diskusi, praktik simulasi pengisian SPT Tahunan PPh dan pembuatan kode billing. Berdasarkan hasil evaluasi setelah pelatihan, diketahui bahwa para relawan pajak telah mampu melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yaitu Formulir 1770 S dan 1770 SS.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.