##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Adrian Teja

Abstract

Tujuan makalah ini adalah menemukan pengaruh penurunan tarif pajak penghasilan badan terhadap modal saham bank. Teori struktur modal menyatakan tarif pajak yang lebih rendah mengurangi manfaat pajak dari hutang. Dengan demikian, penurunan tarif pajak akan meningkatkan modal bank. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan metode regresi cross-section. Variabel terikat adalah rasio modal bank terhadap total aset. Variabel bebas adalah perubahan tarif pajak dari 30% menjadi 28% dan 28% menjadi 25% pada tahun 2008-2010. Berbeda dengan hipotesis, kami menemukan penurunan tarif pajak penghasilan bank mengakibatkan pelemahan modal bank. Temuan ini menunjukkan bank mengkompensasi penurunan tarif pajak penghasilan badan dengan menambah sumber dana hutang sehingga nilai uang manfaat pajak dari penggunaan hutang (debt tax saving) dapat dipertahankan. Penurunan tarif pajak penghasilan badan berpengaruh negatif pada modal saham bank. Bank Indonesia harus menerbitkan regulasi untuk menghambat kecenderungan bank untuk mengambil resiko dan memperkuat modal saham bank.