Pendampingan Kewirausahaan Skala Rumahan Berbahan Baku Daun Melinjo di Desa Cikedung Mancak Serang
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Kecamatan Mancak Provinsi Banten menjadi tempat dilaksanakannya pengabdian masyarakat, lokasinya berada di Kampung Bulakan Desa Cikedung. Tujuan kegiatan pengabdian ini yaitu melakukan pendampingan masyarakat khususnya pada ibu-ibu rumah tangga dalam peningkatan ekonomi keluarga melalui kewirausahaan skala rumahan berbahan baku lokal daun melinjo. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan melalui tiga tahapan yaitu tahap awal, tahap inti dan tahap akhir. Tahap awal pelaksanaan pengabdian diawali dengan observasi dan survey ke lokasi pengabdian bersama mahasiswa KKM, pada tahap inti merancang kegiatan praktek, penyiapan bahan-bahan yang digunakan untuk praktek, praktek memasak camilan berbahan baku lokal daun melinjo, dan tahap akhir yaitu pendampingan pengemasan produk. Sasaran dalam kegiatan pengabdian yaitu ibu-ibu rumah tangga. Hasil yang diperoleh yaitu pengetahuan masyarakat dalam penggunaan bahan baku lokal dapat meningkatkan ekonomi keluarga dan pengetahuan dalam pengemasan produk “DAMELKAN” yaitu camilan berbahan baku lokal daun meliinjo khas Bulakan. Setelah kegiatan pengabdian ini selesai, masyarakat dapat mengembangkan kewirausahan skala rumahan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.