Pendampingan Penilaian Objek Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan pada Menara Telekomunikasi
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Implementasi otonomi daerah mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat mengoptimalkan sumber penerimaan daerahnya. Pada tahun 2022, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo merencanakan melakukan pemutakhiran basis data objek bangunan khusus sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang baru. Objek pajak bumi dan bangunan prioritas pada tahun 2022 adalah menara telekomunikasi. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melihat adanya potensi yang besar dari keberadaan objek bangunan khusus untuk meningkatkan pendapatan dari PBB-P2. Saat ini hanya terdapat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tujuh tenaga kontrak yang menangani pemutakhiran data objek pajak dan keseluruhannya belum mendapatkan pembekalan atau pelatihan mengenai tata cara penilaian objek pajak khusus menara telekomunikasi. Pelaksanaan pengabdian masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dalam tiga hari. Hari pertama, kegiatan dilakukan melalui pendampingan berupa pembekalan materi untuk persiapan praktik lapangan penilaian tanah dan bangunan menara telekomunikasi. Pada pelaksanaan hari kedua, dilakukan pendampingan melalui praktik penilaian tanah dan bangunan objek khusus menara telekomunikasi. Dalam kegiatan pendampingan praktik tersebut dipilih beberapa objek penilaian berupa menara telekomunikasi yang diperkirakan dapat mewakili varian objek PBB yang ada di daerah Kulon Progo. Dalam kegiatan penilaian lapangan ini, setiap kelompok didampingi oleh Tim Dosen PKN STAN. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat pada hari ketiga berupa pendampingan pemaparan atas hasil praktik lapangan penilaan. Kertas kerja Penilaian yang telah dipaparkan kemudian di review oleh Tim dosen PKN STAN.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.