Pendampingan Secara Daring Usaha Cafe sebagai Tefa Melalui Program Community Development di Cianjur, Jawa Barat
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Kopi merupakan komoditas andalan yang paling banyak dibudidayakan oleh petani perhutanan sosial menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Melihat dari peluang ini, Tim berkesempatan untuk turut mendukung mitra dalam program Community Development. Mitra menjalankan usaha kopi dan kafe yang berlokasi di Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat sebagai teaching factory yang dimiliki oleh SMKN 1 Sukanagara. Tugas kelompok adalah untuk memberikan pengetahuan seputar bisnis dan memperbaiki pemasaran dan sistem pencatatan milik mitra dengan menerapkan teknologi dalam kurun waktu 1 bulan. Kelompok telah berhasil menyampaikan materi terkait dasar-dasar bisnis dengan melihat aspek keuangan, pemasaran, dan operasional; dan menerapkan pemasaran secara daring dengan bantuan media sosial dan marketplace.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.