Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Bidang Pendidikan dan Masyarakat Desa Pasindangan Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Coronavirus diseases (Covid-19) pertama kali ditemukan di Kota Wuhan Tiongkok. Virus ini begitu cepat menyebar. Saat ini 189 negara dunia sudah terkonfirmasi oleh virus Covid-19. Berbagai kebijakan dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Berbagai daerah di Indonesia pun menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan tersebut pun memberikan dampak dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Berbagai Perguruan Tinggi menerapkan KKN secara daring, dengan memberi kebebasan kepada mahasiswanya untuk memilih tempat KKN sendiri. Program KKN Tematik Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 terdiri dari program wajib dan pilihan. Adapun sasaran KKN ini yaitu guru, anak sekolah, dan masyarakat. Program wajib dilakukan dengan memberikan pendampingan kepada guru, siswa, dan orang tua. Program pilihan yaitu melakukan edukasi pencegahan Covid-19 berupa gambar atau video yang disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, program pilihan di bidang ekonomi dilakukan kepada ibu rumah tangga / calon ibu rumah tangga untuk menumbuhkan kreativitas serta penggalian hobi dengan mengedukasi IRT / calon IRT untuk budidaya sayuran di pekarangan rumah.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.