Pendampingan Aspek Pemasaran dan Organisasional untuk UMKM Produsen Legen di Pasar Milenial
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
PT Legentrend Internasional merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi nira lontar/siwalan menjadi produk minuman segar. Perusahaan ini menghadapi permasalahan terkait citra produk dan metode pemasaran yang efektif. Untuk mengatasi masalah ini, Tim Konsultan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Airlangga dan Tim Yatim Mandiri melakukan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk memberikan konsultasi pemasaran yang tepat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan pentingnya sosialisasi untuk meluruskan kesan negatif mengenai Legen dan menegaskan bahwa produk ini telah mendapatkan sertifikasi halal serta merupakan minuman sehat yang bebas gula. Promosi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Legen di kalangan masyarakat dan turis yang berkunjung ke Gresik
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.