Pendampingan Pengembangan Usaha Kicimpring Dua Putra
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Kicimpring brand Dua Putra is a snack food MSME (Micro, Small, and Medium Enterprise) originating from Sindangjawa Village that sells kicimpring. The problem encountered at Dua Putra is the lack of certification for the household food industry, which results in suboptimal distribution. Additionally, there are errors in the writing on the packaging label, which could lead to violations of statutory regulations. Furthermore, the partners experience a shortage of raw materials and lack structured financial records to help measure sales. The aim of the prepared program is to address these partner issues and also elevate the class of Dua Putra MSMEs. Through this activity, the accompanying team succeeded in addressing the main problems and increasing the efficiency of the work program, from marketing and operational perspectives to financial aspects.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.