Uji Coba Pendampingan Pembukuan UMKM Menggunakan Si Apik dan MYOB
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Not only beneficial for students, accounting practice should make a real contribution to the business world industry world (DUDI). A real contribution to DUDI can be realized in the form of a social project for bookkeeping transactions for micro, small and medium enterprises (MSMEs), in this case the Big Sport Shoe Store. This project aims to help make it easier for MSMEs to record their business transactions using relatively practical tools. In this project, the team assists MSMEs in recording transactions using two devices, namely Si Apik and MYOB. The result of this project is that there is a tendency for MSMEs to choose Si Apik over MYOB because of the practicality and appearance of the application. Si Apik is more suitable for micro, small and medium businesses, while MYOB is more suitable for medium to large business units with a wider variety of transactions, including accommodating taxation.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs e-Journal Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (JPMI) ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti JPMI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.