Edukasi Perilaku Keuangan Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pinjaman online semakin menunjukan eksistensinya sebagai jasa keuangan yang mudah dan cepat bagi masyarakat demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun perkembangan ini muncul pinjaman online ilegal yang memberikan dampak kerugian bagi Masyarakat. Pinjaman online (Pinjol) ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat. Kegiatan edukasi literasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat, khususnya Jama’ah Majlis Ta’lim Nurul Barakoh Kecamatan Caringain, Sukabumi, Jawa Barat terhadap bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin marak. Mengingat tingginya dampak negatif dan jeratan finansial akibat Pinjol illegal yang makin meresahkan maka kegiatan ini dilakukan melalui pendekatan langsung sosialisasi atau penyuluhan. Melalui penyampaian materi yang interaktif dan mudah dipahami, sosialisasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri Pinjol ilegal, risiko yang menyertainya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap topik ini, yang diharapkan dapat mengurangi potensi terjebak dalam praktik Pinjol illegal di masa mendatang.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Written application must be made to the Managing Editor for permission to reproduce any of the contents of the journal for use in other than course of instruction e.g., inclusion in books of readings or in any other publications intended for general distribution. In consideration for the grant of permission by the journal in such instances, the applicant must notify the author(s) in writing of the intended use to be made of each reproduction. Normally, the journal will not access a charge for the waiver of copyright.
Except where otherwise noted in articles, the copyright of articles in the journal has been transferred to the JPMK. Where the author(s) has (have) not transferred the copyright to the JPMK, the applicant must seek a permission to reproduce (for all purpose) directly from the author(s).

JPMK is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.