##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Tri Utami Dila Angraini Ahmad Sigit Adiwibowo

Abstract

Pinjaman online semakin menunjukan eksistensinya sebagai jasa keuangan yang mudah dan cepat bagi masyarakat demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun perkembangan ini muncul pinjaman online ilegal yang memberikan dampak kerugian bagi Masyarakat. Pinjaman online (Pinjol) ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat. Kegiatan edukasi literasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat, khususnya Jama’ah Majlis Ta’lim Nurul Barakoh Kecamatan Caringain, Sukabumi, Jawa Barat terhadap bahaya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin marak. Mengingat tingginya dampak negatif dan jeratan finansial akibat Pinjol illegal yang makin meresahkan maka kegiatan ini dilakukan melalui pendekatan langsung sosialisasi atau penyuluhan. Melalui penyampaian materi yang interaktif dan mudah dipahami, sosialisasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri Pinjol ilegal, risiko yang menyertainya, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap topik ini, yang diharapkan dapat mengurangi potensi terjebak dalam praktik Pinjol illegal di masa mendatang.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
UTAMI, Tri; ANGRAINI, Dila; ADIWIBOWO, Ahmad Sigit. Edukasi Perilaku Keuangan Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat. Jurnal Pengembangan Masyarakat dan Kewirausahaan, [S.l.], v. 2, n. 1, p. in press, sep. 2026. ISSN 3089-8269. Available at: <https://journal.prasetiyamulya.ac.id/journal/index.php/JPMK/article/view/1464>. Date accessed: 05 oct. 2026.
Section
Articles