Mendikbud mencanangkan sistem pendidikan tinggi yang dikonsepkan dengan istilah “Kampus Merdeka” sebagai kelanjutan dari gebrakan “Merdeka Belajar”. Mendasari implementasinya, dikeluarkanlah
3 Permendikbud, No. 3, 5, dan 7 tahun 2020. Salah satunya bicara soal standarisasi dan akreditasi perguruan tinggi. Dalam presentasinya, Mas Menteri Nadiem menyinggung motif dibalik konsep itu, antara lain agar pendidikan bersinambung dengan kehidupan ‘nyata’ setelahnya, dunia kerja. Konsep link and match kembali ditekankan. Bagaimana dunia pendidikan dan industri merespon kebijakan baru ini? Kampus merdeka itu artinya apa, bagaimana, dan untuk siapa?