Corporate Governance: Sinergi Tiga Konstituen dalam Perusahaan
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pemegang saham adalah pemegang hak legal tertinggi dari suatu perusahaan. Dalam kenyataannya, mereka tidak dapat mengawasi perusahaan secara langsung dan menunjuk dewan komisaris untuk mewakili mereka untuk mengawasi CEO yang memimpin perusahaan. Corporate governance adalah model yang menawarkan sinergi optimum antara ketiga konstituen tersebut. Dewan komisaris diharap untuk lebih aktif terlibat dalam keputusan-keputusan stratejik dari pimpinan puncak perusahaan. Tulisan ini membahas peran dan pengaturan dewan komisaris dalam pendekatan corporate governance ini. Saran-saran praktis dan relevansinya untuk konteks Indonesia dibahas pula di sini.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
How to Cite
SIDIK, Ignas G..
Corporate Governance: Sinergi Tiga Konstituen dalam Perusahaan.
Forum Manajemen, [S.l.], v. 13, n. 69, p. 6-13, oct. 2018.
ISSN 2962-5483.
Available at: <https://journal.prasetiyamulya.ac.id/journal/index.php/FM/article/view/220>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles